Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu poin sorotan beleid ini adalah pembebasan pajak impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Dalam Pasal 12 Perpres tersebut, pemerintah menyebut bahwa perusahaan otomotif dapat melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU dalam jumlah tertentu. Hal ini dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai sampai akhir 2025 setelah mendapat persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Izin impor kendaraan listrik CBU diberikan kepada perusahaan otomotif yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri, yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru, dan/atau yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru. Berlanjut pada Pasal 18 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa perusahaan otomotif yang melakukan pengadaan kendaraan listrik yang berasal dari impor utuh atau CBU sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa Insentif juga dapat diberikan kepada perusahaan otomotif yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai akhir tahun 2025.