Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Saat ini, pihaknya terus menyiapkan materi banding atas putusan tersebut mengingat batas pengajuan banding tersisa 10 hari lagi. Afifuddin menyatakan KPU berterima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung upaya banding tersebut. Dukungan itu dinilai sebagai bentuk solidaritas berbagai pihak, mulai dari pemerintah, partai politik, hingga masyarakat untuk mendukung kerja-kerja KPU agar menyelenggarakan pemilu tepat waktu.
Afifuddin menyatakan KPU saat ini masih menghadapi dua gugatan lain yang diajukan oleh Prima serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Prima mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan gugatan terkait penetapan 17 parpol peserta Pemilu 2024 tidak diterima. Dalam PK tersebut, Prima meminta pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 518 tentang Parpol Peserta Pemilu dan menetapkan Prima sebagai parpol peserta pemilu. Adapun PKP, mengajukan perlawanan ke PTUN atas gugatan terhadap BA hasil verifikasi faktual yang hasilnya gugatan tidak diterima. PKP kembali melakukan perlawanan atas putusan PTUN dan menginginkan agar hakim menyatakan PTUN berwenang memeriksa dan memutus gugatan dengan obyek sengketa BA.
Pengajar Hukum Pemilu di FH UI, Titi Anggraini, mengatakan parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu akan terus berupaya memperoleh keadilan yang diinginkan ke semua jalur yang diyakini bisa memenangkannya. Namun, lembaga peradilan yang tidak memiliki kompetensi dan bukan bagian dari sistem penegakan hukum pemilu semestinya menahan diri untuk tidak mencampuri ranah kepemiluan. Titi mengingatkan, KPU harus mempersiapkan tim hukum yang solid, kuat, dalam menyiapkan materi banding serta jawaban KPU di persidangan Prima dan PKP. Momentum ini harus dijadikan evaluasi untuk tidak menyepelekan semua upaya hukum terhadap KPU, terlebih ada yang meminta penundaan pemilu ataupun langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selain itu, kondisi ini juga harus dijadikan pengingat bagi KPU untuk terus bekerja profesional, transparan, dan berintegritas tanpa membuka celah penyimpangan.