Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memangkas pendanaan bagi pengungsi Rohingya di Indonesia setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan dana bantuan luar negeri. Keputusan ini berdampak langsung pada hampir 1.000 pengungsi di Pekanbaru, Sumatra. Dalam surat tertanggal 28 Februari, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyatakan bahwa mereka tidak lagi dapat memberikan layanan kesehatan dan tunjangan tunai bagi 925 pengungsi Rohingya di Pekanbaru akibat keterbatasan dana.
Keputusan AS untuk membekukan dana bantuan luar negeri pada Januari lalu telah menghambat respons kemanusiaan PBB terhadap pengungsi Rohingya. Sebagai donor terbesar IOM, penghentian dana ini menyebabkan organisasi kesulitan mempertahankan tingkat bantuan yang ada. Abdu Rahman, seorang pengungsi Rohingya berusia 26 tahun di Pekanbaru, mengungkapkan bahwa staf PBB telah mengadakan pertemuan dengan para pengungsi untuk memberi tahu mereka tentang pemotongan bantuan.
Kedutaan Besar AS di Jakarta belum memberikan tanggapan terkait pemangkasan bantuan ini. Sementara itu, Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB dan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat dipaksa untuk menampung pengungsi Rohingya secara permanen. Pemerintah Indonesia mendesak negara-negara tetangga untuk berbagi tanggung jawab dalam merelokasi para pengungsi yang tiba di wilayahnya.