Pemerintah kekeh akan terapkan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 nanti. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kan di Undang Undang sudah jelas, kecuali ada hal yg terkait dengan UU, jadi kita monitor saja catatan di nota keuangan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya pada Kamis (8/8/2024). Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan penetapan lebih rinci terkait tarif PPN akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat membaca pidato nota keuangan di DPR pada 16 Agustus 2024. Kebijakan tersebut dijalankan oleh pemerintahan periode berikutnya yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subanto. “Kita dengar saja di nota keuangan,” imbuh Airlangga. Sebelumnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede menilai elastisitas dari kenaikan 1% tarif PPN terhadap konsumsi tidak terlampau besar. Dengan penerimaan negara yang diterima dari kenaikan tarif tersebut diharapkan akan dibelanjakan untuk masyarakat menengah ke bawah. “Jadi dampaknya konsumsi tidak terlalu besar. Harapan kita dengan pemerintah dapat income dari situ dia akan kembalikan ke rakyat,” terang Raden.
Menurut Raden, upaya menaikkan tarif tersebut harus dijalankan dengan perhitungan waktu yang matang. Bila melihat pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak memberikan dampak besar ke konsumsi rumah tangga. Selama pemerintah tetap membelanjakan uang yang dia peroleh dengan baik dan digunakan untuk kepentingan rakyat. “Pertanyaannya akan dikembalikan ke mana? kalau pemerintah mengembalikan ke masyarakat berpendapatan menengah maka dampak kenaikan PPN akan kecil. Namun, kalau di keep oleh pemerintah ini menjadi persoalan,” terang dia.