Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Jokowi Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, pemerintah telah melakukan kalkulasi yang cukup matang sebelum merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Kepala Negara pada 20 Mei 2024 itu. “Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Presiden Jokowi pun turut mencontohkan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan yang tidak mampu. Jokowi menyebut, dalam perjalanannya program BPJS juga menuai sorotan dari masyarakat, tetapi ternyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat saat ini.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera di pasal 5 PP mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Adapun, Pasal 7 menjadi beleid yang menarik perhatian masyarakat, mengingat tertuang jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, hingga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Search