Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa fintech lending mencatat rata-rata alokasi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif sebesar 55% per bulan. Tren penyaluran pembiayaan di sektor produktif diyakini akan terus meningkat di masa mendatang.
Berdasarkan catatan AFPI, tren penyaluran untuk sektor produktif memang relatif meningkat sepanjang tahun lalu. Pada Januari 2021, pembiayaan yang diterima sektor produktif baru 42% atau senilai Rp 3,98 triliun. Porsi pembiayaan mayoritas berbalik pada lini produktif pada Februari 2021 menjadi 52% atau senilai Rp 4,99 triliun. Memasuki Juli 2021, pembiayaan produktif kembali meningkat secara nilai menjadi Rp 7,79 triliun namun secara porsi susut jadi 50%. Sejak saat itu, porsi pembiayaan produktif terus meningkat dan ditutup sebesar 66% per Desember 2021 senilai Rp 8,96 triliun.
Selain komitmen dari fintech lending, realisasi penyaluran pembiayaan itu tidak terlepas dari rencana OJK mewajibkan setiap penyelenggara untuk memenuhi kuota minimum 40% dari outstanding pembiayaan untuk sektor produktif. Ketentuan ini terlampir pada RPOJK terbaru untuk fintech lending. Porsi tersebut sejatinya ditingkatkan dari ketentuan sebelumnya sebesar 20%. Diatur juga pendanaan di luar Jawa paling sedikit 25% dari outstanding pembiayaan. Kedua hal kebijakan bakal dilaksanakan setiap penyelenggara secara berkala sampai tahun ketiga hingga mencapai porsi minimum.