Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini masih ada 33 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kapasitas modalnya per September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum pada September 2023 bertambah dibandingkan bulan sebelumnya.
Agusman menuturkan, pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar seharusnya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, daDia menambahkan, sebanyak 22 P2P Lending sedang proses peningkatan modal dalam perizinan OJK. Sementara dua P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.
Saat ini, OJK juga tengah menyusun roadmap industri fintech P2P lending. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK.