Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), sehingga ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan menuju AS kini diizinkan masuk.
Kesepakatan ini dicapai pada 18 Oktober 2025, menyusul diterbitkannya kebijakan impor baru oleh pemerintah AS, yaitu Import Alert (IA) #99-52, yang mulai berlaku efektif 31 Oktober 2025. Import Alert #99-52 menetapkan pengawasan ketat terhadap produk udang asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa dan Lampung, untuk memastikan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137. Setiap produk dari wilayah terdampak diwajibkan menyertakan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum dapat masuk ke pasar AS. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, mengatakan setelah perundingan intensif, FDA memberikan dispensasi bagi ribuan kontainer yang sedang dalam perjalanan dan diperkirakan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025. Ishartini menambahkan lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) dari KKP. Setibanya di AS, seluruh kontainer tetap menjalani pemeriksaan oleh FDA untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137.
