Ekonom senior Faisal Basri menyarankan pemerintah mengenakan pajak tinggi terhadap ekspor batu bara. Sebab, menurut perhitungannya, potensi penerimaan pajak dari ekspor komoditas ini bisa mencapai Rp125 triliun kalau dikenakan 25 persen pajak ekspor. Menurut Faisal, ekspor batu bara perlu dipajaki tinggi karena harga komoditas ini tengah melambung di pasar internasional. Dengan begitu, sumbangan pajaknya juga besar.
Hal ini serupa dengan komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang telah dipajaki dan harganya juga tengah tinggi di pasar dunia. Lebih lanjut, hasil pungutan pajak terhadap batu bara bisa digunakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan stabilisasi terhadap harga komoditas yang tengah meningkat. Misalnya, minyak goreng.
Kendati begitu, kebijakan yang berlaku saat ini, pemerintah justru tengah membatasi ekspor batu bara melalui ketentuan pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO).