Facebook, Instagram dan Whatsapp Ajukan Izin Social Commerce di RI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce. “Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce. Jadi social commerce seperti adanya sekarang,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/10/2023).

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce. Kini, Grup Meta mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi. “Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Sementara itu, Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Dia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023. Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce. Pasalnya, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP. Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Search