Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan diskualifikasi terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome, karena diduga melanggar aturan administrasi pencalonan karena tidak jujur soal status mantan narapidana. Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan KPU Kota Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atas pelanggaran administrasi pemilihan.
Pada Sabtu, 5 April 2025 lalu di lima kabupaten/kota pelaksanaan PSU dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara) berjalan lancar dengan partisipasi penggunaan hak pilih dalam PSU meningkat. Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyebut pelaksanaan PSU di lima daerah berjalan aman dan lancar. Sebab, KPU sudah memperbaiki segala hal yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi soal alasan PSU dibutuhkan.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menerangkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan PSU oleh KPU. Misalnya, masih terjadi politik uang jelang PSU di Pilkada Barito Utara, eskalasi konflik dan kekerasan yang berujung bentrokan antarpendukung, hingga problem partisipasi pemilih. Selain itu, Titi menyebut KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu lewat kajian kembali guna memastikan keputusan akhir yang diambil berujung tepat.