EV Semakin Banyak Tahun Depan, Pemerintah Godok Insentif Tambahan

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyebut bahwa tahun depan akan semakin banyak model kendaraan listrik yang masuk pasar nasional. Kondisi tersebut sejalan dengan banyaknya investor yang berkomitmen untuk ikut mendorong penciptaan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) alias electric vehicle (EV) di Indonesia guna mencapai target netralitas karbon pada 2060 mendatang. Supaya kendaraan tersebut bisa terserap pasar, pemerintah RI berencana akan meluncurkan insentif tambahan. Sehingga diharapkan populasi kendaraan listrik semakin ramai di Tanah Air seiring bertambahnya model-model yang diluncurkan. Rachmat menambahkan, insentif tambahan itu cukup penting karena harga kendaraan listrik di Indonesia masih sangat mahal dibandingkan kendaraan konvensional sejenis. Sehingga, cukup sulit untuk mendongkrak penjualannya. Meski begitu, ia masih enggan untuk mengungkapkan insentif dimaksud dan proyeksi seberapa banyak model EV yang bakal menjalani debutnya di Indonesia.

Mobil dan motor listrik kalau tidak ada dorongan harganya lebih mahal untuk kelas yang sama, karena baterai harganya lebih mahal sehingga perlu intervens. “Kemudian tolong kepada Pemerintah Daerah juga memberi privilege yang non-fiskal untuk pengguna mobil dan motor listrik. Contohnya bebas ganjil genap di DKI Jakarta,” lanjut dia. Melalui sejumlah langkah strategis itu, diharapkan populasi kendaraan listrik bisa mencapai 10 persen pada 2030. Di mana total terdapat dua juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik. “Kenapa 10 persen? Sebab biasanya pada level tersebut ialah early adopter phase. Jadi kalau populasi sudah masuk 10 persen, itu sudah masuk ke ranah mainstream,” katanya lagi. Diketahui, sejauh ini pemerintah sudah memberikan insentif untuk kendaraan listrik baik yang bersifat fikal maupun non-fiskal. Salah satunya, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri 40 persen. Sementara untuk mobil listrik, insentif yang diberikan ialah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi hanya tersisa 1 persen saja. Cara mendapatkan insentif ini cukup menunjukkan KTP ketika melakukan pembelian.

Search