Kementerian ESDM mengungkapkan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sudah memasuki fase pertama. Sementara, pengoperasiannya diharapkan bisa dimulai pada 2032.Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan rencana PLTN beroperasi ini sudah masuk dalam RPP KEN dan RUKN. “Fase pengembangan infrastruktur PLTN saat ini memang sedang pada fase pertama yaitu pertimbangan menuju penetapan,” ujar Eniya di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2).
Menurut Eniya, fase pertama ini ditetapkan berdasarkan pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA). Untuk menuju ke tahap selanjutnya, pemerintah masih menunggu beberapa regulasi. Eniya menyebutkan untuk meneruskan pembangunan dan pengoperasian PLTN, maka pemerintah perlu regulasi terkait seperti RUU EBET, Revisi UU Ketenaganukliran, RPP KEN dan Regulasi Pembentukan NEPIO. Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) merupakan salah satu syarat kesiapan Pembangunan PLTN. “Nah, itu status saat ini, nanti begitu kalau memang Keppres nanti bisa keluar ada mandatori dari Presiden ke Menteri ESDM, maka kita bisa menampak ke tonggak yang pertama yaitu kesiapan pembuatan komitmen terhadap PLTN tersebut,” jelasnya. Sementara itu, terkait dengan lokasi yang tepat untuk membangun PLTN yang potensial, BRIN telah mengidentifikasi 28 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut berada di Semenanjung Muria, Banten, Pulau Bangka, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, hingga Nusa Tenggara Barat.