ESDM sebut hanya UMKM Bermodal Rp 5 M Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tak semua koperasi, UMKM, ataupun badan usaha milik daerah (BUMD) punya hak untuk bisa kelola sumur minyak rakyat. UMKM ataupun BUMD yang bermodal minimal Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar yang dapat hak kelola sumur minyak rakyat tersebut. “Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp10 miliar, bisa gabungan dari banyak UMKM permodalannya,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM. Selain modal, beleid ini juga mengatur UMKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengatur para KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur rakyat yang dikelola UMKM, koperasi, atau BUMD.

Search