Kementerian ESDM resmi memulai perdagangan karbon untuk sub sektor tenaga listrik mulai tahun ini. Pada tahap awal ini, ditetapkan empat kategori PLTU batu bara yang bisa menjual emisi karbonnya. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan untuk tahap awal ini perdagangan karbon akan dilaksanakan pada PLTU yang terhubung ke jaringan listrik PT PLN (Persero).
Pertama, PLTU Mulut Tambang atau PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama 25 megawatt (MW) sampai kurang dari 100 MW. Kedua, PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan sama atau kurang dari 400 MW. Keempat, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW. Sedangkan, pada 2024 mendatang perdagangan karbon rencananya akan diterapkan pada PLTU batu bara Non Mulut Tambang dan Mulut Tambang ukuran lebih kecil dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.
Adapun untuk fase pertama tahun ini, setidaknya ada 42 perusahaan yang diberi izin untuk jualan emisi karbon tersebut. Di mana, dari perusahaan ini terdiri dari 99 unit PLTU yang terdaftar dengan total kapasitas mencapai 33.569 megawatt (MW). Dari 99 unit PLTU tersebut, sebanyak 55 unit adalah milik PT PLN (Persero) Group dan sisanya 44 unit dari IPP atau perusahaan pembangkit independen (swasta). Sedangkan, untuk lokasi PLTU ini 85 unit dari non mulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang.