Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, Shell, BP-AKR, hingga Vivo, untuk dapat membeli solar produksi dalam negeri mulai April 2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, arahan tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang akan menyetop impor solar pada tahun ini. Kebijakan ini diambil lantaran produksi solar dalam negeri berpotensi surplus sejalan dengan beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dan implementasi mandatory biodiesel 40% (B40). Pihaknya pun telah menyurati badan usaha swasta untuk segera melakukan kerja sama business to business (B2B) pengadaan solar dengan PT Pertamina (Persero).
