Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya ketimpangan harga eceran gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi antardaerah. Pemerintah mengaku tengah mengevaluasi kebijakan yang tepat untuk mengatur agar harga gas bersubsidi di tangan konsumen menjadi wajar. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pengaturan harga LPG 3 kg selama ini diserahkan kepada masing-masing daerah di tingkat pangkalan. Kemudian, gas tersebut didistribusikan ke para pengecer yang tersebar di berbagai wilayah. Sistem tersebut membuat penetapan harga eceran tertinggi (HET) di level daerah berbeda. Itu juga dipengaruhi faktor wilayah distribusi, yaitu pengiriman ke kawasan terpencil membutuhkan ongkos transportasi lebih tinggi.
“Memang selama ini aturannya di daerah tergantung dari biaya yang diperkirakan dari depo LPG yang disalurkan Pertamina dan selanjutnya ada proses angkut ke mana-mana juga wilayah remote,” kata Arifin di Jakarta, akhir pekan ini. Melihat disparitas harga yang cukup timpang antardaerah, Arifin mengatakan, pemerintah melakukan evaluasi dari kewajaran HET LPG 3 kg. “Jadi, memang yang akan kita evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada HET, kita ingin supaya wajar diterima (masyarakat),” kata Arifin. Sambil melakukan evaluasi, pihaknya mengaku tengah melakukan pendataan harga LPG 3 kg di setiap daerah. Hal itu untuk mengetahui seberapa besar disparitas harga LPG 3 kg yang diterima konsumen sehingga nantinya kementerian dapat menemukan solusi untuk membentuk harga yang wajar secara nasional.
Arifin menambahkan, pihaknya ingin sistem harga LPG 3 kg mencontoh kebijakan harga pupuk bersubsidi. Ia menjelaskan, harga pupuk bersubsidi yang diterima para petani di berbagai daerah sangat terjangkau. Di sisi lain, sasaran penerima pupuk subsidi juga langsung diterima oleh petani yang terdata berhak sehingga dapat tepat sasaran. “Pupuk itu juga bisa kok langsung ke kelompok petani dan tidak mahal-mahal biayanya, juga kita inginnya seperti itu,” ujar dia. Terkait penyaluran, Pertamina dan pemerintah daerah sedang menjalankan program pembelian LPG subsidi menggunakan kartu tanda penduduk. Hal itu agar penyaluran LPG 3 kg yang sejatinya merupakan barang subsidi bisa tepat sasaran. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dery menyebutkan, ada empat kelompok sasaran yang berhak memperoleh distribusi LPG 3 kg. Keempat kelompok itu adalah rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Sedangkan, usaha laundry, hotel, dan restoran tidak dibolehkan membeli LPG 3 kg.