ESDM Ingatkan Sanksi 117 Perusahaan Tambang yang Belum Setor Royalti

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan 117 perusahaan tambang yang belum membayar kewajibannya kepada negara bakal terkena sanksi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) macet. Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batu bara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Arifin mengatakan pihaknya telah meminta 117 perusahaan tersebut untuk segera melunasi kewajibannya agar semua persyaratan terpenuhi. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti. “Itu kan aturannya harus gitu. Ya, jadi kita minta segera dilunasi, supaya semua persyaratan terpenuhi,” ucap dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1). Jika tidak dibayarkan juga, Arifin mengatakan perusahaan bakal disanksi Simbara macet. “Ya, sanksinya, macet Simbaranya,” ujar dia.

Search