ESDM Bicara soal Potensi Tarif Listrik Nonsubsidi Naik April 2023

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengamati pergerakan kurs hingga harga minyak dunia sebelum menaikkan tarif listrik non-subsidi pada April mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa PLN melayani 38 golongan pelanggan. Dari jumlah itu, 25 di antaranya pelanggan subsidi dan 13 golongan sisanya non-subsidi. Ia menegaskan kenaikan tarif dimungkinkan untuk golongan non-subsidi.

Rida menegaskan penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi itu secara aturan bisa atau harus dilakukan per kuartal alias tiga bulan sekali. Namun, ada empat faktor utama yang mempengaruhi. Pertama, kurs atau nilai tukar mata uang, yang menurut Rida tidak bisa dikontrol pemerintah. Kedua, besaran harga minyak. Ia menyebut harga minyak dunia bahkan lebih tidak bisa dikontrol. Ketiga, inflasi. Sedangkan yang keempat atau terakhir adalah harga batu bara. Rida menyebut dua faktor terakhir masih bisa dikontrol oleh Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, pembicaraan soal peluang kenaikan tarif listrik golongan non-subsidi ini perlu melibatkan beberapa pihak di pemerintah, termasuk antara Kementerian ESDM hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Search