Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan ( PPATK) membekukan beberapa rekening Pemerintah Provinsi Papua dengan total saldo Rp1,5 triliun. Pembekuan lantaran ada indikasi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. “Pembekuaan ini dilakukan dalam rangka analisis dan juga karena adanya pergerakan dana dalam jumlah besar yang mencurigakan,” kata Humas PPATK Natsir Kongah. Menurut Natsir, pembekuan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 44 dan 65. PPATK mencegah uang negara digunakan untuk kepentingan golongan tertentu saja.
Pihaknya melakukan penghentian sementara terhadap rekening tersebut selama 20 hari kerja. Selanjutnya, penyidik dapat melanjutkan penyidikannya berdasarkan kewenangan yang sudah ditetapkan. PPATK melakukan penghentian sementara selama 20 hari kerja. Setelah itu Penyidik dapat melanjutkan sebagaimana kewenangan yang ada pada penyidik.