Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan ada tiga kendala dalam hilirisasi timah. Kendala tersebut adalah terkait lahan, pendanaan, dan teknologi. Terkait lahan, Wakil Ketua AETI Harwendra Adityo mengatakan tidak ada kawasan khusus di industri. Salah satunya, di Bangka Belitung tidak ada kawasan ekonomi industri khusus di sana.
Terkait pendanaan, ia mempertanyakan apakan bank BUMN atau swasta nasional mau mendukung pendanaan hilirisasi, atau harus mencari investasi dari luar negeri. Sementara terkait teknologi, Herwandra mengatakan perusahaan harus mencontoh teknologi di luar negeri karena jika tidak sesuai standar makan akan sulit untuk memasarkan produk hilirisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya sudah membentuk kelompok kerja sejak enam bulan lalu untuk mengantisipasi kebijakan larangan ekspor timah yang terdiri dari kementerian dan lembaga pemerintahan dan asosiasi profesi seperti Kadin. Ia menambahkan terdapat pro dan kontra dalam pelarangan ekspor timah. Beberapa pro yaitu Indonesia merupakan produsen timah terbesar kedua di dunia dan terdapat potensi nilai tambah dalam hilirisasi timah. Sementara kontranya adalah industri produk end user penyerapan logam timah dalam negeri masih sangat kecil, sedangkan ekspor sangat besar. Logam timah juga bukan bahan baku utama dalam proses produksi dan hanya bahan baku pendukung serta kebijakan atau dukungan kebijakan insentif dan lain-lain saat ini belum ada.