Pemerintah bakal memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas).
Namun, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih banyak. Saat ini, rincian aturan itu masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari CNBC, Senin (14/8).