Pemerintah memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui skema satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui BUMN Ekspor. Pemerintah menegaskan tidak ada penundaan implementasi, melainkan hanya penerapan tahapan transisi selama beberapa bulan sebelum sistem berjalan penuh pada Januari 2027.
Namun, pelaku usaha pertambangan batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai masih banyak aspek teknis yang belum dijelaskan secara rinci. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyoroti ketidakjelasan terkait status kontrak jangka panjang, posisi trader, mekanisme operasional ekspor satu pintu, hingga sistem integrasi data ekspor yang akan digunakan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). APBI khawatir kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko hukum dan gangguan perdagangan jika implementasinya tidak disiapkan secara matang.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan kontrak ekspor jangka panjang yang sudah ada tidak akan diganggu, meski pemerintah tetap membuka peluang evaluasi harga kontrak apabila dianggap tidak sesuai dengan harga pasar global.
