Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-undang (UU) Antideforestasi yang diberlakukan Uni Eropa (UE) berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia hingga US$7 miliar atau Rp104,7 triliun (asumsi kurs Rp14.961 per dolar AS) dari sisi ekspor. Ia menyebut UU Antideforestasi membuat produksi 7 komoditas yang berpotensi menurun, di antaranya sapi, kakao, sawit, kacang kedelai, kayu, hasil karet, hingga kopi dan produk turunannya. “Regulasi ini akan ada implementing regulation yang akan berlaku sejak nanti diundangkan 18 bulan, di bulan Juni 2025. Produk Indonesia yang terdampak senilai US$7 miliar,” katanya usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).
“Di sini mereka minta agar barang yang masuk EU itu deforestation free, tergantung kepada UU di negara masing-masing. Yang kedua, di lengkapi dengan due diligence (uji tuntas),” ujarnya.
Kemudian, negara-negara eksportir juga akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat deforestasi yang dilakukan yaitu high risk, standard risk, serta low risk. Akibatnya, dibutuhkan ongkos tambahan untuk proses itu. “Pada saat dia high risk, 8 persen dari barang ini harus diverifikasi. Standard risk 6 persen, sedangkan low risk 4 persen. Dalam berbagai kasus, mereka tetap butuh verifikasi. Nah verifikasi ini tentu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung, dan ini sangat mengganggu kepada small holder,” ujarnya.