Pemerintah telah membuka kembali kebijakan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CP(Y) dan bahan baku minyak goreng sejak akhir Mei 2022. Kebijakan ini dibuka setelah ekspor sempat di stop pada 28 April 2022. Hanya saja, meski sudah dibuka ternyata pebisnis lak bisa dengan mudah melaksa- nakan ekspor CPO. Pasalnya, pemerintah menerapkan kebijakan wajib pasok dalam negri atau Domestic Market Obligation (DM0) yang inenjadi syarat bagi pebisnis untuk memperoleh sural, Persetujuan Ekspor (PE).
Masalah lain juga mengusik para eksportir CPO saat ini adalah krisis kapal untuk mengangkut produk ekspor ini. “Masalah utamanya saat ini yaitu eksportir kesulitan mendapatkan kapal untuk kebutuhan ekspor CPO,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, Senin (11/7). Kesulitan eksportir memperoleh kapal ekspor juga berimbas kepada penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik petard karena pebisnis menunda pembelian akibat tangki penampungan CPO milik perusahaan masih penuh.