Kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng memiliki dua sisi. Di satu sisi kebijakan ini memperlihatkan adanya dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Tapi di sisi yang lain, pelarangan ekspor ini juga memberi efek negatif. Kebijakan tersebut berpotensi menurunkan surplus neraca perdagangan, mengurangi perolehan devisa ekspor, hingga pendapatan petani sawit. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga mendapat respons negatif pelaku pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam perdagangan dua hari terakhir, 25-26 April 2022, mayoritas saham perusahaan perkebunan sawit berguguran.