Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan pada Kamis (19/2/2026) setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan ini dijatuhkan setelah pengadilan menilai langkah Yoon mengirim pasukan ke parlemen bertujuan membungkam lawan politiknya. Vonis tersebut menjadi salah satu hukuman paling berat dalam sejarah politik modern Korea Selatan. Jaksa sebelumnya bahkan menuntut hukuman mati terhadap mantan kepala negara tersebut.
Hakim ketua Ji Gwi-yeon menyatakan, Yoon sengaja mengerahkan pasukan ke gedung Majelis Nasional untuk membungkam oposisi yang menghambat pemerintahannya. “Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama,” kata Ji di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Ia menambahkan, “Deklarasi darurat militer tersebut mengakibatkan biaya sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu.”
Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan pemberontakan hanya memungkinkan dua jenis hukuman: penjara seumur hidup atau hukuman mati. Meski jaksa meminta hukuman mati, negara tersebut telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak 1997, sehingga hukuman mati pada praktiknya berarti penjara seumur hidup.
