Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 25 Tahun Atas Darurat Militer

Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan (Korsel) Park Sung Jae dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan, terkait perannya dalam deklarasi darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir tahun 2024. Darurat militer itu membawa Korsel ke dalam kekacauan politik. Park dinyatakan bersalah, oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, atas keterlibatannya dalam “pemberontakan”. Penjatuhan hukuman ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (22/6) waktu setempat.

Menurut jaksa penuntut Korsel, Park mengadakan pertemuan dengan para pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika otoritas berwenang menangkap tokoh-tokoh antipemerintah. Sebagai Menteri Kehakiman, sebut putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip Yonhap, Park telah “menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer… dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif”.

Sejumlah pejabat tinggi pada era kepresidenan Yoon juga diadili dan dijatuhi hukuman berat terkait darurat militer. Salah satunya mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo yang dihukum 15 tahun penjara dan mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min yang dihukum sembilan tahun penjara.

Search