pemberian THR driver ojek online. Ia menilai pernyataan Kemnaker soal THR driver ojek online (ojol) kurang tepat. “Pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” tegas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (19/3).
Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan hubungan kerja pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan. Hanif kemudian mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, di mana kemitraan masuk ke dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja. Oleh karena itu, eks menaker itu menegaskan driver ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR. “Namun demikian, kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut Hari Raya Idulfitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam,” tuturnya. “Kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idulfitri,” tandas Hanif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan driver ojol hingga kurir paket masuk ke dalam kategori Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka diklaim berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan. Namun, Kemnaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol hingga kurir paket bukanlah kewajiban. “(Hanya) imbauan,” kata Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).