Eks Anggota KPU RI 2017-2023, Evi Novida Ginting, berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi angin segar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU RI. Diketahui, DKPP akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (3/4/2023) hari ini, di Ruang sidang DKPP, Jakarta. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
Evi menegaskan, integritas pemilu lahir dari sikap hingga tindakan penyelenggara itu sendiri. Jika proses yang tidak adil dilahirkan oleh penyelenggara itu sendiri, kompetisi pemilu ke depannya tidak akan berjalan adil. Evi sangat menyayangkan tidak bisanya penyelenggara pemilu menjaga integeritas atas hasil kejadian dugaan pelanggaran di Sangihe ini. Sehingga besar harapannya terhadap DKPP untuk bisa memutus secara objektif.
Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.