Ekonom energi sekaligus pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai pengerjaan jaringan gas (jargas) rumah tangga yang belakangan diserahkan sepenuhnya kepada skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) rentan meleset dari target. Pri menilai pengembangan infrastruktur gas lewat KPBU dan investasi swasta lainnya bakal tergantung dari hitung-hitungan keekonomian perusahaan yang belum tentu sejalan dengan rencana strategis atau peta jalan pembangunan jargas nasional.
“Ketika terjadi perubahan objektif dari badan usaha, objektif dan rencana strategis pengembangan infrastrutur gas nasional yang sudah memiliki landasan dan semestinya menjadi pegangan dapat kemudian berubah atau bergeser,” kata Pri lewat keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024). Pri menggarisbawahi rencana dan kalkulasi keekonomian dari badan usaha dan pemerintah tidak selalu sama atau dapat berjalan beriringan. Hal itu, kata dia, membuat skema KPBU atau desain investasi korporasi lainnya dalam pengembangan infrastruktur gas tidak dapat dieksekusi secara efektif.
Menurut Pri, untuk membuat mekanisme KPBU berjalan efektif diperlukan peran langsung pemerintah untuk menjamin pengembalian investasi dan kalkulasi badan usaha terkait. “Peran langsung pemerintah dalam hal ini dapat berupa pemberian kompensasi atas penugasan tertentu, penjaminan proyek atau insentif fiskal dan non-fiskal lainnya,” kata dia. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur gas belakangan menjadi krusial di tengah proyeksi defisit gas sekitar 4,022 MMscfd pada 2030 mendatang. Saat itu, volume kebutuhan gas bumi berdasarkan perjanjian jual beli gas (PJBG) diproyeksi lebih tinggi dari pasokan yang tersedia saat ini.