Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan salah satu ketentuan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Nasaruddin Umar menilai kebijakan ini penting, mengingat Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri yang dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun budaya digital yang beretika dan selaras dengan nilai keagamaan.
Kemenag berencana mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, dan penyuluh agama untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak. Selain itu, literasi digital akan diperkuat dengan mengintegrasikan materi seperti etika digital, kemampuan memilah informasi, dan nilai-nilai agama dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut Thobib Al Asyhar, edukasi digital juga akan melibatkan guru, dai, hingga pengelola pesantren agar masyarakat lebih sadar akan penggunaan teknologi yang sehat. Kemenag menekankan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini memerlukan dukungan keluarga, sehingga literasi digital tidak hanya ditanamkan pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan sekitar demi menciptakan ruang digital yang aman dan mendidik.
