Polda Kalimantan Tengah menyatakan bakal menindak tegas anggota jika terbukti melakukan penembakan atau tindakan represif kepada warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 pada Sabtu (7/10). Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan saat ini tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan dan Inspektorat Pengawasan Umum sudah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut soal sejauh mana proses investigasi yang sudah dilakukan.
Sebelumnya, seorang warga dilaporkan tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrokan terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP. Dalam aksinya, warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sendiri sudah dilakukan warga sejak 16 September lalu.
Selain itu, insiden tersebut juga menyebabkan satu orang lainnya yang juga terkena tembakan masih kritis dan satu orang masih belum diketahui kondisi terbarunya sebab dilarikan ke rumah sakit. Buntut insiden ini, Komnas HAM meminta agar Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto segera memberikan hukuman kepada para anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif. “Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, dan luka berat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.