Pasangan calon Pilkada Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, mendalilkan adanya penggelembungan suara dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Jayawijaya 2024. Menurut mereka, suara dari pasangan nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba, dan pasangan nomor urut 3, Esau Wetipo-Korneles Gombo, dialihkan untuk menambah suara pasangan nomor urut 2, Atenius Murib-Ronny Elopere.
Kuasa hukum Jhon-Marthin, Dini Fitriyani, menduga terjadi penggelembungan suara di 18 distrik dan pengurangan suara di 2 distrik (15/1/2024). Dini mengeklaim terjadi perbedaan perolehan suara di 20 distrik antara versi mereka dengan yang dirilis oleh KPU. Dia menuding perbedaan suara tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk memenangkan pasangan Atenius-Ronny.
Sementara itu, kuasa hukum Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi lainnya, Ismail Maswatu, menduga ada keterlibatan oknum penyelenggara pemilu dalam penggelembungan suara tersebut. Ismail mengatakan, proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara dilakukan seperti biasa. Namun, jumlah yang diperoleh di TPS berbeda dengan jumlah di Distrik dan di KPU. kubu Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Jayawijaya 2024.