Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (29/11/2023), mengatakan tim KPU bersama gugus tugas yang terdiri dari BSSN, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, BIN, serta Kementerian Kominfo sedang menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diklaim berasal dari KPU. Namun, Hasyim menegaskan data DPT Pemilu 2024 tidak hanya berada pada pusat data KPU. Data DPT Pemilu 2024 juga diberikan KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu dalam bentuk softcopy.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengatakan, dugaan kebocoran data pemilih menjadi momentum untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, KPU sebagai pengelola data memiliki waktu selama tiga hari untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan kebocoran data tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, dugaan kebocoran data pemilih menjadi sesuatu yang kontradiktif di tengah langkah KPU melindungi data calon anggota legislatif. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Parasurama Pamungkas, mengatakan, KPU sebagai pengendali data harus mampu melaksanakan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat. Oleh karena itu, pemrosesan data harus dilakukan secara pseudonimitas serta menerapkan standar keamanan yang kuat untuk mencegah terjadinya kegagalan dalam pelindungan data.