Untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 Warga Negara Indonesia (WNI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya dengan memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi KemenkumHAM).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah menggelar investigasi awal, baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Dari investigasi awal itu, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan data pribadi yang ditawarkan oleh Hacker itu dengan data paspor. “Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya lima tahun,” kata Semuel.
Semuel menyatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadinya kebocoran. Selain akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Kominfo juga akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data.