Kasus tewasnya Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang dianiaya 3 oknum anggota TNI (salah satunya paspampres) diduga berkaitan dengan obat-obatan ilegal. Polri tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan peredaran obat-obatan ilegal di balik tewasnya Imam Masykur. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal hal itu. Hal senada diungkapkan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023) lalu. Irsyad mengatakan tiga anggota TNI yang melakukan penculikan hingga penganiayaan terhadap Imam Masykur mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dan lain-lain),” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa (29/8/2023). Dalam pelaksanaannya, ketiga anggota tersebut tidak saling mengenal. Mereka menculik untuk nantinya meminta uang tebusan. Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp 50 juta agar Imam bisa dibebaskan. Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.