Duduk Perkara Kasus Kredit LPEI-PT SMJL yang Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (28/8/2025). KPK juga telah menyita aset dari tersangka berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya.

Asep mengatakan, kasus korupsi ini bermula saat PT SMJL dan PT MAP ingin mendapatkan pencairan fasilitas kredit dari LPEI. PT SMJL adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, sementara itu PT MAP bergerak di bidang tambang. Hendarto kemudian melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan selaku Kadiv Pembiayaan I dan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.

Kemudian, PT SMJL dan PT MAP mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Rinciannya, pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp 950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.

Search