Kasus dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah diverifikasi atau dicek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan mark up pengadaan gas air mata ini mencuat usai Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan hasil temuannya pada Senin (2/9/2024). Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata tersebut lantaran merasa prihatin atas penanganan aksi demonstrasi yang cenderung menggunakan kekerasan termasuk penggunaan gas air mata. Adapun temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri.
Agus mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam dua proyek pengadaan gas air mata. Pertama, pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN TA 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,8 miliar. Lalu, pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,9 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, melalui informasi di website resmi Byrna sebagai produsen barang yang dibeli, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 73,2 miliar. “Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp 26,4 miliar,” ujar Agus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ikhwal pelaporan dugaan tersebut pihaknya memastikan akan bersikap koperatif. Dia juga menegaskan bahwa segala bentuk pengadaan di Polri akan dilakukan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku. “Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).