Komisi II DPR bersikukuh akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, dalam rapat paripurna DPR pada 30 Juni mendatang. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan setidaknya ada dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni. Pertama yang berkaitan dengan penyusunan RAPBN 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut. Jika tidak disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.
Kedua yang berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya adalah penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen. Terdapat dua cara untuk mengakomodasi hal tersebut, yang pertama adalah lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Doli membantah jika pembahasan tiga RUU DOB Papua dilakukan tiba-tiba atau terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Wacana pemekaran Papua sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan melalui proses yang panjang.