Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya bernomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lain. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. “Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi pasal 2 draf RUU tersebut. Pasal kedua RUU tersebut mengubah ketentuan pasal kedua UU Wantimpres yang menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden.
Dalam RUU tersebut nama Wantimpres juga akan diubah menjadi DPA. Perubahan nama itu tertuang dalam Pasal 1A yang merupakan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 1 dan 2. “Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” bunyi pasal 1 A tersebut. Adapun saat ini RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel. Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.