Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebagaimana diketahui, salah satu isi draf tersebut menyebutkan bahwa nantinya gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. “Pemerintah tidak setuju,” ujarnya kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tito mengaku belum menerima draf yang merupakan inisiatif DPR tersebut. Nantinya, draf tersebut akan dikirimkan ke pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemungkinan yang akan terjadi dengan adanya RUU tersebut, Presiden Jokowi akan meminta bantuan Mendagri untuk mengurus hal tersebut, sebagaimana instansinya yang mengurus para kepala daerah. “Kami belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka pemerintah, pak presiden, akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya Mendagri karena ini berkaitan dengan daerah khusus Jakarta,” lanjutnya.
Pada dasarnya dalam membuat RUU, pemerintah dapat inisiatif membuat dan mengajukan draf kepada DPR. Sementara dalam hal DKJ, DPR yang inisiatif membuatnya. Tito menyampaikan tentu ada pro dan kontra antara pemerintah maupun DPR. Mantan Kapolri itu pun masih mempertanyakan alasan munculnya ide tersebut dah bahkan disetujui DPR. Sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakilnya selama ini melalui Pilkada. Dirinya juga menekankan bahwa prinsip demokrasi harus dihormati dan pemilihan gubernur DKJ harus melalui Pilkada.