Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan draf revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah siap. KPU segera berkomunikasi dengan Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang. Konsultasi revisi PKPU akan dilakukan secara tertulis karena saat ini DPR masih reses hingga 30 Oktober, sementara masa pendaftaran capres-cawapres akan dimulai 19 Oktober.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan KPU tidak boleh terburu-buru merevisi PKPU 19/2023. KPU diminta berkonsultasi dengan ahli hukum karena putusan MK tersebut dinilai problematik, mengingat hanya tiga dari sembilan hakim MK yang setuju terhadap permohonan. Putusan MK tersebut dinilai tidak bisa langsung dieksekusi karena harus dikembalikan kepada pembentuk undang-undang. Konsultasi yang wajib dilakukan kepada pembentuk undang-undang semestinya dilakukan melalui rapat konsultasi langsung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengatakan Fraksi Nasdem tidak mempermasalahkan konsultasi yang dilakukan secara tertulis. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai, KPU bisa berkonsultasi secara tertulis kepada DPR dan Pemerintah. Sekalipun ada masukan, hasil konsultasi bersifat tidak mengikat sehingga revisi bisa terus dilakukan.