Dalam rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, isu disparitas kondisi jalan provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu bahasan utama.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menekankan bahwa persoalan jalan daerah bukan hanya terkait besarnya anggaran, melainkan lebih pada aspek tata kelola dan konsistensi kebijakan. Ia mencatat bahwa selama dua puluh tahun terakhir, kualitas jalan daerah meningkat sangat lambat dibandingkan jalan nasional yang relatif terjaga pada tingkat tinggi. Menurutnya, sistem desentralisasi pembangunan jalan justru menimbulkan perbedaan standar dan prioritas antarwilayah. Selain itu, setiap pergantian kepala daerah sering diikuti perubahan kebijakan anggaran infrastruktur, sehingga pembangunan tidak berlangsung secara berkesinambungan dari tahun ke tahun.
“Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah Pak di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif dia, tidak beda kepala beda kebijakan,” kata Lasarus dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026). Beliau juga mengusulkan untuk melakukan revisi Undang-Undang Jalan agar kewenangan jalan strategis diambil alih oleh pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebab pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. Sementara itu, daerah hanya bertanggung jawab untuk membuat jalan ke dusun-dusun saja.
