DPR Tegaskan TNI Berwenang Tindak Kapal Diduga Bawa Mineral Radioaktif di Laut RI

DPR RI menegaskan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berwenang menghentikan kapal yang terindikasi melanggar hukum di wilayah kedaulatan Indonesia. Termasuk dugaan pengangkutan mineral mengandung unsur radioaktif di perairan Kepulauan Riau. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama TNI AL dan Kejaksaan Agung  yang menghentikan kapal tugboat Capricorn di perairan Batam.

Kapal tersebut membawa 25 kontainer mineral yang diduga mengandung logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif, serta hendak diekspor secara ilegal. Tim gabungan melakukan pemeriksaan awal terhadap 15 dari total 25 kontainer di Dermaga Koarmada IV Batam. Hasil uji awal menemukan kandungan mineral seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Material ini bernilai strategis bagi industri teknologi hingga energi nuklir. Peninjauan di lokasi turut melibatkan TNI AL, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam.

Dave menegaskan penghentian kapal merupakan bagian dari tugas menjaga kedaulatan dan mencegah ancaman keamanan negara. Ia menyebut temuan dugaan penyelundupan mineral tanah jarang sebagai peringatan serius bagi pengawasan sumber daya strategis. Dave juga menolak pandangan bahwa TNI tidak berwenang dalam kasus tersebut. “Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” ujarnya. Terkait klaim perusahaan yang menyebut tidak ada kandungan radioaktif, Dave menegaskan hal itu telah dibantah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel terhadap pihak yang merugikan negara.

Search