DPR menargetkan bisa menuntaskan pembahasan tiga RUU terkait pemekaran provinsi di Papua pada 30 Juni 2022, hanya sembilan hari sejak panitia kerja dibentuk pada Selasa (21/06). Ketua Panja masing-masing ialah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk DOB Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang untuk DOB Provinsi Papua Selatan, dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa untuk DOB Provinsi Papua Tengah. Doli mengatakan dari besok Rabu pagi sampai Kamis (23/06), akan dilakukan RDP dengan mengundang gubernur dan seluruh pimpinan MRP dan DPRP. Lalu pada Kamis malam hingga Minggu, akan dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Papua. Kemudian, Senin hingga Rabu, akan dituntaskan finalisasi UU ini sehingga pada Rabu (29/06) sudah selesai disepakati di tingkat I.
Pembahasan yang mengejar waktu penyelesaian 30 Juni dilakukan karena ada ketentuan di Pasal 137 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur untuk daerah baru yang dibentuk sebelum atau pada 30 Juni tahun berkenaan, penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) akan dilakukan secara mandiri ke masing-masing daerah baru pada tahun berikutnya. Namun, apabila pembentukan daerah baru itu dilakukan setelah 30 Juni tahun berkenaan, dana TKD akan diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD untuk daerah induk.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan, DPR hendaknya menghormati kewenangan pemprov, MRP, dan DPRP. DPD juga meminta pemerintah menjelaskan urgensi pembentukan DOB dan melakukan kajian lebih komprehensif terhadap pemekaran di tanah Papua. Pembahasan tiga RUU DOB Papua harus memperhatikan aspirasi dari tiga pilar, yakni adat, agama, dan pemerintah (pemda). Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menyayangkan pembahasan pemekaran wilayah yang penting dan konfliktual ini dipercepat dengan alasan teknis pragmatis distribusi anggaran. Padahal, persoalan pemekaran bukan hanya terkait dengan anggaran, melainkan juga harus dipertimbangkan hal-hal lain menyangkut kesiapan dan penyiapan daerah itu dari sisi tata kelola, termasuk desain kewilayahannya.