DPR Soroti Polemik Penerbitan Obligasi Daerah, Beri Peringatan Ini

Polemik penerbitan obligasi daerah yang akan diluncurkan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan respons dari Pemerintah Pusat mendapat perhatian dari DPR. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menganggap, perbedaan pandangan dari Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan perlu diselesaikan dengan cara pertemuan langsung kedua pimpinan instansi.

Menurut Andreas, kerangka hukum obligasi daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Selain itu, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 yang menegaskan perlunya persetujuan menteri keuangan dan pertimbangan menteri dalam negeri supaya pemda dapat menerbitkan obligasi yang disebut municipal bonds itu.

Ia menilai kapasitas fiskal DKI Jakarta sudah sekitar Rp81,32 triliun, sedangkan indikator kemampuan pembayaran dapat menggunakan ukuran debt service coverage ratio (DSCR). Kelayakan penerbitan obligasi daerah tidak boleh dinilai dari asumsi besar atau kecilnya nominal, melainkan harus dihitung secara terukur dari perbandingan antara kapasitas pendapatan daerah dan kewajiban pembayaran utang yang akan ditanggung.

Setelah kapasitas fiskal dan kemampuan bayar sudah mumpuni, pemerintah pusat tinggal melihat penggunaan dana yang tepat, apakah untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat atau tidak. Apabila pemerintah pusat keberatan maka perlu disertai indikator dan parameter yang jelas. Pemprov DKI juga perlu membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi.

Meski dipertanyakan urgensi penerbitan surat utang tersebut oleh Menteri Keuangan, beliau mempersilahkan DKI Jakarta merilis obligasi tersebut. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, dana hasil penerbitan obligasi daerah akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Search