DPR Sepakati RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Besok

DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna, Selasa besok, 18 Februari 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

Terdapat 4 poin materi muatan perubahan dalam RUU Minerba ini. Antara lain sebagai berikut: Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu: Kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Search