DPR Sebut UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher mengungkapkan pentingnya Undang-Undang (UU) Keamanan Laut segera dibentuk untuk memperkuat sistem keamanan laut Indonesia yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif. Hal tersebut disampaikan Aher dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Panja Keamanan Laut (Kamla) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Irvansyah, Senin (3/3).

Aher mengungkapkan hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia. Padahal, kata dia, Bakamla sudah menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan keamanan laut dan telah berperan sebagai coast guard Indonesia dalam berbagai kesempatan, termasuk pada saat Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan Presiden Xi Jinping terkait keamanan laut di Natuna, Laut Cina Selatan.

Ia mengungkapkan sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas, Indonesia membutuhkan UU yang mengatur secara jelas mengenai keamanan laut, termasuk pengakuan terhadap lembaga yang berperan sebagai coast guard Indonesia. Aher menegaskan selain segera membentuk Undang-Undang Keamanan Laut, Bakamla yang sudah berfungsi sebagai embrio coast guard Indonesia juga harus diakui secara resmi dalam regulasi tersebut.

Search