DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang yang menuai sorotan dari masyarakat sipil. Aturan baru ini dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat terkait penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan.
KUHAP yang baru mewajibkan segala bentuk penyitaan harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri. Demikian pula tindakan pemblokiran rekening atau media sosial yang juga harus dilakukan dengan izin hakim. Meskipun penyadapan menjadi salah satu sorotan, ketentuan rincinya tidak dibahas dalam KUHAP terbaru. Regulasi mengenai tata cara penyadapan akan diatur secara terpisah dalam undang-undang tersendiri.
